Syarat dan Cara Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang

Penting untuk memiliki Surat Izin untuk Usaha Dagang bagi Anda yang memiliki usaha atau bisnis. Mengapa dokumen ini sangat penting untuk segera diurus? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Ketika Anda ingin membuka suatu usaha, salah satu dokumen yang wajib dimiliki adalah Surat Izin untuk Usaha Dagang (SIUP). Surat ini diperlukan agar usaha yang Anda jalankan aman dan dari berbagai masalah perizinan.

Ada banyak pelaku usaha di luar sana yang mengalami penggusuran tempat karena tidak memiliki dokumen tersebut. Tidak hanya untuk menjamin keamanan tempat usaha, dokumen penting ini juga dapat memberikan beberapa fungsi bagi Anda yang menjalankan usaha.

Jika bisnis Anda belum memiliki SIUP, artikel ini akan membahas mengenai bagaimana cara membuat surat izin usaha secara online dan offline, serta syarat-syarat yang dibutuhkan.

Pentingnya Memiliki Surat Izin untuk Usaha Dagang

Sumber: Learng2.com

Mengapa penting untuk memiliki Surat Izin untuk Usaha Dagang bagi pelaku usaha? Secara umum, dokumen ini merupakan surat izin operasional yang untuk mengesahkan dan melegalkan berdirinya suatu usaha.

SIUP wajib dimiliki bagi semua pelaku usaha yang menjual barang atau jasa. Baik itu usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar. Selain mengamankan dan menghindari dari berbagai masalah perizinan SIUP juga dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor. 

Surat Izin untuk Usaha Dagang juga akan dijadikan sebagai salah satu syarat bagi pengusaha untuk mengikuti lelang yang penyelenggaranya pemerintah.  Jadi, jika Anda ingin menjalankan usaha perdagangan yang aman dan diakui secara hukum, maka Anda harus segera memiliki SIUP.

Jenis-Jenis Surat Izin untuk Usaha Dagang

Mengutip dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, terdapat tiga jenis SIUP yang dapat dibedakan berdasarkan jumlah kekayaan bersih perusahan perdagangan:

  1. SIUP Mikro: Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya kurang dari Rp50.000.000. Perhitungan tersebut tanpa disertai kekayaan tanah dan bangunan.
  2. SIUP Kecil: Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  1. SIUP Menengah: Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Besar: Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

Baca Juga: 7 Aplikasi Jualan Makanan Online Terbaik untuk Bisnis Kuliner

Syarat dan Cara Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang

Sumber: Pinterest.com

Syarat Membuat SIUP

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil diperuntukan bagi usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000,00 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan Besar diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha)

Cara Membuat SIUP Secara Offline

  1. Datang ke Kantor Dinas Perdagangan sesuai domisili usaha dengan membawa syarat yang diperlukan dan ambil formulir pendaftaran SIUP.
  2. Isi formulir pengajuan SIUP dengan data yang benar dan lengkap.
  3. Setelah diisi lengkap dan dibubuhi tanda tangan di atas materai, fotokopi formulir sebanyak 2 lembar.
  4. Bayar biaya pembuatan SIUP. Tarif pembuatan SIUP berbeda di setiap kotamadya/kabupaten dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
  5. Setelah formulir dan berkas persyaratan lengkap, serahkan kepada petugas di Kantor Dinas Perdagangan.
  6. Jangka waktu mengurus SIUP selama 2 minggu. Saat SIUP telah terbit, pihak dinas akan menghubungi Anda.

Cara Membuat SIUP Secara Online

1. Pelaku usaha harus membuat akun user OSS dengan mendaftar di oss.go.id. WNI perlu menyiapkan NIK, sedangkan WNA bisa menggunakan paspor. 

2. Klik Daftar, lalu isi formulir registrasi. 

3. Jika sudah selesai, aktivasi akun melalui link yang telah dikirimkan melalui email. 

4. Login kembali menggunakan password yang sudah dikirim melalui email.

5. Login ke halaman oss.go.id guna melengkapi data yang diperlukan untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini nantinya berfungsi sebagai identitas perusahaan untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. 

6. Pilih Perizinan Usaha untuk badan usaha nonperseorangan. 

7. Untuk badan usaha seperti CV, koperasi, dan perseorangan wajib melengkapi data di bagian Perekaman Data Akta. 

8. Pada notifikasi informasi validasi pilihlah menu Proses jika KSWP & NPWP benar. 

9. Jika semua data sudah sesuai, isi Form Permohonan SIUP online.

10. Centang semua kotak dan cek ulang data. 7. SIUP pun akan diproses. Anda hanya perlu menunggu email notifikasi yang akan dikirim melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

Itu dia penjelasan mengenai pengertian, syarat, dan cara membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang (SIUP) yang harus Anda ketahui. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dokumen ini penting dimiliki agar kegiatan usaha Anda bebas dari masalah perizinan.

Baca Juga: Fungsi Desain Produk: Tujuan dan Penggunaannya Dalam Bisnis

Dengan mengirimkan formulir ini berarti Anda telah menyetujui syarat dan ketentuan kami.
Download icon

Heading

Thousands of restaurants trust Otter to increase sales, save time, and make delivery easier.
Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.
Next article
This is some text inside of a div block.
This is some text inside of a div block.

Learn more about Otter's integrations

This is some placeholder text by Ollie.