Bagi pebisnis yang ingin mendirikan suatu Perseroan Terbatas atau PT, penting untuk mengetahui syarat dan cara membuat salah satu dari bentuk badan usaha ini. Mendirikan PT dapat membuat usaha yang Anda jalankan lebih kredibel dan terlindungi dari dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, perusahaan berjenis PT adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.
Sederhananya, pengertian PT adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT jika ia memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya.
Berdasarkan UU nomor 40 tahun 2007, Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Modal PT terbagi dalam bentuk saham, dan harus memenuhi persyaratan sesuai ketetapan undang-undang.
Apa saja persyaratan mendirikan PT di Indonesia?
Pastikan Anda telah mempersiapkan dan melengkapi berkas-berkas yang merupukan syarat administrasi pendirian PT. Berkas-berkas tersebut mencakup:
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT terdapat beberapa tahap dalam proses pendiriannya. Berikut adalah tahapan cara membuat PT yang harus Anda penuhi.
Tahap pertama yang harus Anda lakukan adalah menyediakan opsi nama untuk diajukan kepada notaris yang berwenang. Proses ini bertujuan agar nama PT yang Anda ajukan tidak sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada.
Setelah nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui tadi. Akta ini dibuat untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham pada tahap selanjutnya.
Selanjutnya, akta yang sudah direvisi akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Setiap pemegang saham diwajibkan untuk ikut dan menandatangani Akta. Pengurus perusahaan tidak perlu untuk hadir di bagian ini jika bukan pemegang saham.
Pada tahap ini, notaris akan mengurus pengesahan atas akta yang baru ditandatangani untuk disahkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengesahan akan menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau disebut SKDP adalah surat yang menerangkan lokasi domisili dari suatu perusahaan. Biasanya surat ini dibuat di kelurahan setempat dimana alamat perusahaan ditulis. SKDP Sementara diperlukan untuk pengajuan NPWP Perusahaan.
NPWP Perusahaan dibuat sebagai sarana administrasi perpajakan perusahaan. NPWP biasanya diurus oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Beberapa daerah KPP mensyaratkan adanya SKDP Sementara sebagai persyaratan, tetapi ada juga yang NPWP bisa langsung diajukan setelah akta sudah disahkan oleh Kemenkumham..
SKDP Perpanjangan diajukan setelah NPWP Perusahaan sudah diberikan oleh KPP. Masa berlaku SKDP Perpanjangan adalah 1 tahun untuk domisili virtual office dan 5 tahun untuk domisili fisik.
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen perizinan yang melegalkan suatu perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Biasanya SIUP berisi 3 bidang usaha utama sesuai klasifikasi KBLI yang dijalankan Perusahaan tersebut.
Jika bidang usaha tidak tercantum di dalam SIUP, perusahaan masih bisa menjalankannya selama bidang usaha tersebut masih tercantum di akta perusahaan.
Terakhir, Anda harus mengajukan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. Dokumen ini adalah salah satu bukti bahwa perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan.
PT merupakan badan usaha yang paling diminati karena dapat membuat usaha Anda aman, terlindungi, dan terlihat profesional. Semoga artikel ini dapat membuat Anda mengerti apa saja syarat dan cara membuat PT yang benar.