e-FIN Pajak yang merupakan singkatan dari Electronic Filling Identification Number merupakan nomor identitas yang diberikan oleh Direktoral Jendral Paja kepada individu perseorangan atau perusahaan yang memiliki kewajiban membayar pajak.
Adanya e-FIN Pajak mempermudah transaksi elektronik terkait dengan pembayaran pajak di DJP. Selain itu e-FIN ini juga berguna sebagai alat otentifikasi agar semua transaksi yang bersifat elektronik dapat disambungkan atau terenkripsi agar kerahasiaannya terjamin.
Apabila Anda belum memiliki nomor e-FIN, berikut penjelasan lengkap seputar cara mendapatkan EFIN online yang mudah tanpa harus mendatangi langsung kantor pajak.
Salah satu cara yang diberikan oleh DJP dalam mengurus EFIN adalah dengan mendaftarkannya secara online. Tentunya cara ini akan lebih mudah di tengah-tengah kondisi pandemi. Tak perlu mendatangi kantor pajak secara offline dan juga mengantri panjang, Anda cukup memiliki akses internet yang memadai untuk dapat mendaftar EFIN Pajak.
Adapun langkah-langkah dan cara mendapatkan EFIN online adalah sebagai berikut:
Cara mendapatkan EFIN online yang pertama adalah mengunduh form permohonan, Anda dapat mencarinya di mesin pencari dengan kata kunci “formulir permohonan efin”. Selanjutnya Anda akan diarahkan ke situs resmi DJP yaitu pajak.go.id.
Jika sudah menemukan websitenya, maka masuklah ke halaman form permohonan EFIN lalu klik form dengan ekstensi PDF. Anda juga bisa mendapatkannya di www.pajak.go.id. Perlu diketahui bahwa formulir ini dapat digunakan untu pajak pribadi, bendahara, badan dan kuasa wajib pajak.
Jika Anda sudah mendapatkan formulirnya maka langkah berikutnya adalah mengisi formulir tersebut. Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan ketika pengisian yaitu:
- Pertama, isi dengan jelas menggunakan huruf balok.
- Kedua, berikan tanda centang pada kolom perorangan atau pribadi dan di bagian aktivasi.
- Ketiga, silahkan isi NPWP, nama lengkap dengan tempat lahir dan tanggal lahir.
- Keempat, kosongkan kolom EFIN terlebih dahulu.
- Kelima, isilah nomor handphone serta alamat email Anda yang aktif karena pihak pajak nantinya akan mengirim kode EFIN lewat email Anda.
- Keenam, jangan lupa bubuhkan tanda tangan pada formulir dan tuliskan nama, tanggal dan tempat.
Langkah berikutnya untuk mendapatkan EFIN online adalah melakukan swafoto. Tahapan ini dilakukan setelah formulir telah diisi lengkap. Untuk swafoto itu sendiri dilakukan sambil memegang KTP yang asli serta NPWP asli. Perlu diperhatikan bahwa ketika Anda melakukan swafoto maka nomor KTP dan NPWP harus terlihat dengan jelas karena nantinya akan diperiksa oleh petugas.
Jika semua rangkaian di atas selesai maka langkah berikutnya adalah mengirimkan permohonan pengajuan EFIN ke email KPP tempat Anda terdaftar. Untuk mengetahui di mana alamat KPP Anda, Anda bisa mengeceknya di KlikPajak atau di kartu NPWP yang Anda miliki. Setelah menemukan email KPP kirimkan permohonan dengan menuliskan subjek pada email “permohonan EFIN”. Jangan lupa lampirkan di dalamnya foto formulir dan swafoto. Pastikan email tersebut telah terkirim dan tidak masuk ke folder draft email Anda.
Setelah email terkirim, maka Anda tinggal menunggu email balasan dari pihak Ditjen Pajak karena balasan verifikasi akan langsung dikirim melalui email pribadi Anda. Namun jika Anda menunggu terlalu lama, Anda dapat mengecek kembali permohonan EFIN Anda melalui KlikPajak. Selain itu Anda juga bisa menghubungi pihak KPP untuk mendapatkan perkembangan info dari pengajuan EFIN online Anda.
Langkah terakhir, Anda akan menerima email balasan yang berisi kode EFIN. Untuk langkah selajutnya:
- Aktifkan EFIN langsung di situs DJP online dengan cara masuk ke situs resmi DJP: https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Pilih menu “daftar di sini”, masukkan nomor EFIN, NPWP dan kode keamanan wajib pajak lalu tekan “verifikasi”
- Buatlah password untuk kepentingan login pada aplikasi DJP
- Cek email untuk melihat link aktivasi
- Klik link tesebut dan selanjutnya Anda akan diarahkan langsung ke laman login DJP
- Lakukan login menggunakan NPWP dan password baru
- Setelah berhasil login, Anda dapat meneruskan pelaporan wajib pajak,
Itulah penjelasan terkait cara mendapatkan EFIN online yang bisa Anda coba.
Itulah ulasan singkat terkait dengan cara mendapatkan efin online. Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk laporkan wajib pajak Anda!